Izin Gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO)
Dasar Hukum
- Perda Kota Bontang No. 10 Tahun 2003
- Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2009
Persyaratan
- Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan lokasi perusahaan (diketahui oleh RT dan Lurah setempat)
- Rekomendasi dari Dinas/ Instansi terkait sesuai dengan jenis Usaha
- Gambar situasi/ sket lokasi/ruangan yang diperlukan
- Surat keterangan bukti pemilikan/ penyewa bangunan
- Ijin Mendirikan Bangunan (bagi pemilik bangunan)
- Akte pendirian perusahaan, bagi yang berbadan Hukum
- KTP yang masih berlaku (Pemohon)
- Pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Foto Copy tanda Lunas PBB
Waktu Penyelesaian
5 (lima) hari kerja
Biaya
Dihitung dengan rumus
Luas Ruang Tempat Usaha x Indeks Lokasi x Indeks Gangguan x Tarif = Biaya