Skip to main content

You are here

Izin Mendirikan Bangunan - IMB

Himbauan IMB Bontang

Dasar Hukum

  • Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2003
  • Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2003

Persyaratan 

  1. Foto Copy KTP yang masih berlaku
  2. Foto Copy tanda Lunas PBB tahun berjalan
  3. Surat / Bukti Kepemilikan Tanah
  4. Gambar Bangunan tampak, tampak potongan, denah dan situasi
  5. Gambar Teknik Bangunan
  6. Rekomendasi dari Kelurahan
  7. Dokumen UKL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan) / UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk bangunan Tertentu
  8. Rekaman ijin Peruntukan penggunaan tanah bagi bangunan tertentu
  9. Permohonan dibuat rangkap 2 (Dua)
  10. Gambar asli dilampirkan

Waktu Penyelesaian

5 (lima) hari kerja

Biaya

Dihitung dengan rumus sbb;
Luas Lantai Bangunan x Tingkat Bangunan x Lokasi Bangunan xPenggunaan Bangunan x Konstruksi Bangunan = Biaya

Sumber http://bpptpm.bontangkota.go.id/index.php?option=com_content&view=articl...